Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Foto: Tangkap Layar - Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ingin tahu keaslian sertifikat tanah? begini cara cek sertifikat tanah secara online, tak perlu ke kantor BPN.

Cukup melalui gawai, masyarakat bisa cek sertifikat tanah secara online dengan mudah dan praktis.

Cara cek sertifikat tanah secara online ini dapat dilakukan dengan dua metode.

Baca Juga:Usai Lolos Piala Asia, Shin Tae Yong Disanjung, Pengamat: Masih Banyak KoreksiCuma 20 Ribuan, Inilah 3 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah Terbaik, Rahasia Glowing dan Awet Muda!

Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau bisa melalui laman resmi lembaga ATR/BPN.

Seiring perkembangan teknologi, saat ini masyarakat dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah yang dimiliki tanpa perlu repot-repot mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat.

Dengan dua metode cara cek sertifikat tanah secara online itu dapat Anda lakukan untuk berbagai keperluan administratif, terutama saat Anda ingin membeli sebidang tanah atau properti.

Pasalnya, untuk membeli sebidang tanah atau properti diperlukan bukti kepemilikan yang sah sehingga transaksi jual beli dapat dikatakan sah dan tidak menjadi sengketa di kemudian hari.

Salah satu bukti kuat kepemilikan tanah atau properti rumah yakni dengan adanya sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Nah, bagi Anda yang hendak melakukan jual beli tanah atau properti, pastikan untuk terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat-surat seperti sertifikat tanah.

2. Lakukan registrasi akun Sentuh Tanahku.

3. Masukkan username dan password.

4. Lalu, klik info sertifikat.

0 Komentar