INI FAKTA SESUNGGUHNYA AL ZAYTUN, Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

panji gumilang pimpinan al zaytun
Panji Gumilang (kopiah) muncul di tengah peserta penyambutan demo di Al Zaytun, Kamis, 22, Juni 2023. Foto: Radar Cirebon.
0 Komentar

Anna menjabarkan, Dana BOS merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Baca Juga:MULAI JULI 2023! Bansos Lansia Mandiri dan Disabilitas Mandiri, Bentuknya Apa dan Mekanismenya, Simak di SiniSertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang pada pondok pesantren yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu.

“Tahap kedua (BOS untuk Al Zaytun) belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” tandasnya. (*)

0 Komentar