Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, Kamis 5 Januari 2023

jadwal-sim-keliling
Pelayanan SIM Keliling Polresta Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

BERIKUT informasi mengenai jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon untuk hari Kamis 5 Januari 2023.

Adanya layanan atau jadwal SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Artinya, masyarakat tak harus mendatangi Markas Polresta Cirebon di Sumber, tapi cukup mendatangi mobil SIM Keliling yang sudah terjadwal lokasinya.

Baca Juga:UT OjatPolri Mulai Terapkan BPKB Elektronik, Seperti Apa Sih? Simak Penjelasannya

Begitu juga pada Kamis 5 Januari 2023 ini, Polresta Cirebon sudah menyiapkan pelayanan SIM Keliling.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya untuk pemohon yang akan memperpanjang SIM A maupun C.

Jadi, di luar itu, atau yang ingin membuat SIM baru atau lainnya, berarti harus tetap datang ke Markas Polresta Cirebon di Sumber.

Polresta Cirebon sendiri membuka layanan SIM keliling setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk waktunya, dibuka dari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Baca Juga:Tentang Pedati Gede Pekalangan, Pernah Digunakan dalam Pembangunan Masjid Agung Sang Cipta RasaIni Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar