Ini Jenis Pinjaman KUR BRI yang Pakai Syarat NPWP, Ada Perubahan Apalagi untuk Pengajuan di 2023 Ini? Simak di Sini 

kur bri 2023
Simak jenis pinjaman KUR BRI pakai syarat NPWP. Foto: IST.
0 Komentar

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Tapi jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

Yakni bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya, kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,”.

Berikut Syarat KUR BRI 2023, Termasuk Ada Syarat NPWP

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima KUR.

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

Baca Juga:UPDATE TERBARU 2023: Ini Daftar Pinjol Legal tanpa Debt Collector di LapanganMODAL USAHA UMKM: Pinjam KUR BRI Bisa dari Rumah, Ini Data yang Harus Disiapkan dan Simulasi Cicilan Per Bulan

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

-Mengikuti Pendampingan

-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

-Tergabung dalam kelompok Usaha

-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

-Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

-Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

-Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP

0 Komentar