UPDATE TERBARU 2023: Ini Daftar Pinjol Legal tanpa Debt Collector di Lapangan

pinjol resmi OJK
UPDATE TERBARU 2023: Ini Daftar Pinjol Legal tanpa Debt Collector di Lapangan. Foto: IST.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ini daftar pinjol legal tanpa debt collector di lapangan. Simak juga penjelasan OJK soal pinjaman online resmi dan yang tak resmi (pinjol ilegal).

Debt collector atau juga disebut penagih utang adalah mereka yang bertugas menagih tunggakan nasabah, termasuk tunggakan pada pinjaman online.

Jadi, beberapa pinjol legal, ada yang menggunakan debt collector, ada juga tanpa debt collector. Kehadiran mereka ini untuk memastikan nasabah yang telat membayar atau menunggak, agar melakukan pembayaran atau membayar angsuran.

Baca Juga:MODAL USAHA UMKM: Pinjam KUR BRI Bisa dari Rumah, Ini Data yang Harus Disiapkan dan Simulasi Cicilan Per BulanBURUAN Jelang Tutup Agustus 2023, Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Pinjaman 30 Juta Cicilan 500 Ribuan

Ada juga pinjol legal atau pinjol resmi tanpa menggunakan debt collector di lapangan. Tapi, bukan berarti nasabah mengabaikan angsurannya.

Sebagai nasabah atau orang yang sudah bersedia melakukan pinjaman, termasuk pada pinjaman online, maka punya kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulannya.

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Sementara pinjol ilegal atau tak resmi memiliki kriteria antara lain:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

0 Komentar