KABAR bahagia, di mana ada 22 ribu guru PAI non PNS-PPPK akan menerima insentif. Apa saja kriterianya, simak penjelasannya di sini.
Sebanyak 22 ribu guru PAI non PNS-PPPK yang akan menerima insentif ini sebagaimana data yang telah dirilis Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
Dan, untuk 22 ribu guru PAI non PNS-PPPK yang akan menerima insentif ini, pihak Ditjen Pendis sudah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Baca Juga:BIAR GAK KAGET, Ini Besaran Gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan PensiunanHASILNYA MEMUASKAN: Natural dan Awet, Ini 5 Pilihan Lipstik Terbaik untuk Segala Jenis Bibir Wanita
Hal ini juga sudah dijelaskan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah. Ia mengatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” terang Direktur PAI Kemenag, Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” sambungnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Masih kata Amrullah, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Baca Juga:Mahfuz Sidik: Partai Gelora Fokus Pemenangan Pemilu 2024PNS Libur Panjang Awal Juni 2023, Ini 5 Referensi Tempat Wisata Keren di Cirebon yang Wajib Dikunjungi
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan.