Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan

bpjs kesehatan
Ini peraturan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui, bayi dalam kandungan bisa didaftarkan. Foto: Dok BPJS Kesehatan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ada sejumlah peratuan BPJS Kesehatan yang wajib Anda ketahui. Termasuk aturan bahwa bayi di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Aturan mengenai BPJS Kesehatan, misalnya soal tahapan menjadi peserta. Tentu, Anda harus mendaftar. Dengan Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sudah pasti akan mendapat jaminan kesehatan secara gratis di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan kesehatan lainnya.

Tapi, tentu saja bukan mendaftar saja sebagai peserta BPJS Kesehatan, tapi Anda juga wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tingkatan kelasnya.

Baca Juga:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Kini Jadi Tersangka, Berlatar Belakang Polisi, Karir Mentereng!RESMI! Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL

Tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kelas yang dipilih. Bahkan, ada juga yang tak membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah. Namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikhususkan untuk masyarakat miskin.

Dengan iuran per bulan yang terbilang cukup terjangkau, BPJS Kesehatan juga memberikan beragam manfaat bagi masyarakat yang menjadi peserta.

Beberapa pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan adalah rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP).

Kemudian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) serta

rawat inap tingkat lanjutan (RITL). Semua manfaat tersebut bisa Anda dapatkan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah semua warga negara Indonesia. Bahkan, orang asing bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, asalkan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

Nah, anggota kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi dengan beberapa jenis, antara lain:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Baca Juga:SIMAK! Panglima TNI Bicara soal Kesejahteraan Prajurit, Alutsista, Papua, hingga Pemilu 2024Selamat, Jenderal dari Cimahi Dilantik Jadi Panglima TNI

Jenis peserta BPJS Kesehatan yang satu ini adalah semua peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, hingga swasta.

Selain itu, pejabat negara, kepala desa, prajurit TNI hingga Polri juga tergabung ke dalam jenis kepesertaan ini.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Para pekerja yang termasuk dalam jenis anggota kepesertaan yang satu ini meliputi pengacara, akuntan, arsitek, pemain musik, pembawa acara, olahragawan, konsultan, hingga dokter.

0 Komentar