Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan

bpjs kesehatan
Ini peraturan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui, bayi dalam kandungan bisa didaftarkan. Foto: Dok BPJS Kesehatan.
0 Komentar

Sedangkan orang-orang yang masuk ke dalam golongan bukan pekerja (BP) meliputi investor, pemberi kerja, dan penerima dana pensiun.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta yang tergolong ke dalam daftar PBI JK adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu sehingga nanti iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Secara garis besar, orang yang termasuk ke dalam golongan ini harus memenuhi syarat berikut:

-Warga negara Indonesia (WNI)

-Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Dukcapil

-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia

Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Baca Juga:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Kini Jadi Tersangka, Berlatar Belakang Polisi, Karir Mentereng!RESMI! Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL

Nah, bagi ibu hamil, bisa loh mendaftarkan jabang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini akan membantu bayi saat lahir ke dunia dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Aturan mengenai bayi dalam kandungan bisa didaftarkan sesuai Pasal 8, paraturan BPJS Kesehatan No. 1/2015:

-Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

-Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orang tuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.

-Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.

-Setelah bayi dilahirkan, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.

Iuran BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2021, yakni pada pada iuran untuk kelas III.

Baca Juga:SIMAK! Panglima TNI Bicara soal Kesejahteraan Prajurit, Alutsista, Papua, hingga Pemilu 2024Selamat, Jenderal dari Cimahi Dilantik Jadi Panglima TNI

Jika sebelumnya iuran kelas III Rp25.500 per bulan, lalu naik menjadi Rp35.000.

Untuk rincian iuran BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Peserta PBPU dan BP

Pada dasarnya, iuran yang harus dibayarkan oleh jenis kepesertaan ini dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, II, dan III.

-Iuran kelas I Rp150.000

-Iuran kelas II Rp100.000

-Uuran kelas III Rp35.000

Seharusnya, iuran yang harus dibayarkan kelas III setelah mengalami kenaikan sebesar Rp42.000. tapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

0 Komentar