Inilah 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Simak Penjelasannya

wudhu
Inilah 4 hal yang dapat membatalkan wudhu, simak penjelasannya. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang.

Yuk, simak penjelasan mengenai 4 hal yang dapat membatalkan wudhu tersebut.

Sebagaimana diketahui, wudhu sendiri adalah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah.

Ibadah yang dimaksud seperti sholat, tawaf, dan ibadah sejenis.

Nah, dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu itu sendiri.

Lalu, apa saja itu atau 4 hal apa yang dapat membatalkan wudhu seseorang?

Baca Juga:Awal Puasa Ramadhan 2024 Bahkan Ada yang sebelum 11 Maret, Kamu yang Mana?Sejak Kapan Ada Sidang Isbat dan Mengapa Dipertahankan sampai Kini? Simak Penjelasan Kemenag

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan hal tersebut.

Ia menjelaskan mengenai 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya.

Hal itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“…. salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. 

Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

3. Bersentuhan Kulit

Baca Juga:

​​​​​​​Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. 

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“… atau kalian menyentuh perempuan.”

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. 

0 Komentar