Inilah Profil Gibran Rakabuming Raka, Usai Ramainya Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres untuk Pilpres 2024. Foto: JPNN.
0 Komentar

Selanjutnya pada tahun 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010.

Pada 9 Juni 2018, Gibran mendirikan sebuah aplikasi pencari pekerja lepas dan paruh waktu yang bernama Kerjaholic bersama Leonard Hidayat, Josh Ching, Michael, Daniel Hidayat.

Kerjaholic adalah sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan para pencari kerja dengan pihak-pihak yang sedang mencari pekerja lepas dan paruh waktu.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 17 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Masih Cerah Berawan dan Waspada Angin KencangBerikut 9 Tanaman yang Disukai Hantu, Mitos atau Fakta Sih? Simak Lengkapnya Disini

Dalam Pilkada 2020, Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota Solo dari PDI-P untuk Pemilihan Wali Kota Solo periode 2020-2025 yang kemudian mendapat kritik dari pengamat tentang tuduhan praktik politik dinasti dalam keluarga Joko Widodo yang masih menjabat Presiden.

Gibran sendiri pernah menolak keberadaan dinasti politik di Indonesia. Selain itu, terdapat peraturan pemilu yang menghambat pencalonan Gibran sebagai kepala daerah.

Demikian informasi terkait putusan MK terbaru terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah dan profil singkat Gibran Rakabuming Raka. (*)

0 Komentar