Inilah Syarat Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Ayo Lulusan SMA, D3, dan S1 Kumpul! Pendaftaran September 2023

cpns kejaksaan
Simak syarat seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Foto: IST.
0 Komentar

-Berat badan ideal

-Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

-Untuk formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00

-Calon jaksa diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

-Khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan computer

Seleksi Dimulai 17 September 2023

Secara umum, pemerintah pusat sudah menetapkan pendaftaran seleksi CPNS 17 September 2023.

Untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah sudah membuka atau sudah menetapkan 572.496 formasi ASN nasional pada seleksi CPNS tahun ini.

Baca Juga:Rahasia Wajah Fresh dan Bersih tanpa Flek Hitam, Atasi dengan Masker Jeruk Nipis, Simak 5 Cara Bikinnya di SiniTips Membuat Sosis Goreng Saus Mentega untuk Bekal Anak Sekolah, Sehat dan Pasti Disukai, Hanya 3 Cara Bikinnya, Simak di Sini

Dari angka 572.496 tersebut, dibagi untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Itulah penjelasan mengenai syarat seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Ini kesempatan bagi lulusan SMA, D3, dan S1 menjadi ASN Kejaksaan RI. (*)

0 Komentar