Insentif Tenaga Medis Cair, Daerah Rp3,7 Triliun, Pusat Rp1,9 Triliun

0 Komentar

JAKARTA – Total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun. Jumlah itu dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun. Termasuk di dalamnya belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan bidang kesehatan.
“Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan tema Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020 melalui video conference di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan sudah disahkan menjadi UU No 1 tahun 2020.
UU No 1 tahun 2020 tersebut lalu diturunkan ke dalam beberapa peraturan perundangan. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah Covid-19. “Dalam sidang kabinet akan ditetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 yang akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat. Juga bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini,” paparnya.
Perpres No 54 tahun 2020 itu kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 mengenai PEN yang menetapkan 4 modalitas sebagai instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanjanegara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19.
Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan. Selain itu, logistik untuk sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.
“Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp10 miliar. Juga untuk belanja penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat. Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun,” ucap Sri Mulyani.

0 Komentar