Janda Lima Anak Pelaku Teror Bom

Janda Lima Anak Pelaku Teror Bom
Apa bedanya Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)?
0 Komentar

“Pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti satu handphone milik pelaku yang di dalamnya masih terdapat bukti pesan singkat ancaman bom tersebut. Sedangkan SIM Card-nya sudah dibuang pelaku,” ungkap Hafid.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Hafid, tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun, dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 22 Oktober lalu masyarakat Ciawigebang dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai tentang teror bom di seluruh kantor bank di Ciawigebang. Adapun pesan teror tersebut berbunyi “Selamat menikmati kami segenap anggota gerakan merdeka raya telah menyimpan bom di seluruh bank Ciawigebang akan meledak pada pukul 11.00 WIB”.
Bahkan, ancaman bom tersebut diterima langsung oleh petugas Customer Service Bank Mandiri Cabang Ciawigebang melalui pesawat telepon. Laporan teror bom ini pun kemudian diterima petugas Polsek Ciawigebang yang langsung melakukan pengecekan ke semua kantor bank tersebut sekaligus mengarahkan semuanya untuk tutup sementara waktu. Hasil pemeriksaan petugas pun memastikan semua bank aman dan tidak ditemukan bom di sana. (fik)

Laman:

1 2
0 Komentar