RADARCIREBON.ID – Tinggal tunggu 2 tahapan lagi, peserta PPPK guru 2022 akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan resmi menyandang ASN PPPK.
Saat ini penselnas CASN telah mengumumkan hasil pasca-sanggah PPPK guru 2022. Pengumuman tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal semula, yakni 9-10 April 2022.
Dengan keterlambatan tersebut, jadwal tahapan selanjutnya untuk PPPK guru 2022 juga mengalami perubahan.
Baca Juga:AUTO SULTAN, Gaji PNS Naik 7 Persen? Ini Kata MenPAN-RBMirip iOS, WhatsApp Versi Terbaru Android akan Diluncurkan, Ada Mode Terang dan Gelap
Surat Dirjen GTK Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Permohonan Pengolahan Hasil Pascasanggah Seleksi Guru Tahun 2022.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, jadwal lanjutan ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.
2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April – 4 Mei 2023
3. Usul penetapan NI PPPK pada 28 April s.d 22 Mei 2023.
“Peserta juga diimbau untuk selalu merujuk pada informasi seleksi dari laman resmi pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, jadwal sebelumnya, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 hanya dua hari, yakni 9-10 April 2022.