Jangan Paksakan Pilkada, Keuangan Daerah Sedang Pas-pasan

Jangan Paksakan Pilkada, Keuangan Daerah Sedang Pas-pasan
ANTRE: Petugas kesehatan mengecek warga yang akan rapid test gratis di Terowongan Belora, Jakarta, Rabu (10/6). Ratusan Warga tersebut wajib memakai masker. ---FOTO: FAISAL R SYA M/FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagai sebuah ujian konsistensi berdemokrasi bagi Indonesia. Indonesia perlu membuktikan diri sebagai bangsa yang kuat. Seperti Korea Selatan yang tetap melaksanakan pemilu walaupun di tengah pandemi Covid- 19.
“Korea Selatan adalah negara yang tetap melaksanakan pesta demokrasinya di masa puncak pandemi. Negara yang sangat konsisten berdemokrasi. Dalam perang pun melaksanakan pemilu. Ini menunjukan spirit sebuah negara berdemokrasi. Ini contoh yang baik bagi Indonesia. Kita tetap memperjuangkan demokrasi dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan warga negara,” tegas Akmal.
Akmal menegaskan keputusan pemerintah bersama dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, sudah melalui pertimbangan yang matang. Dia mengatakan agenda Pilkada seyogianya dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, pada 31 Maret KPU secara sepihak menunda beberapa tahapan pilkada karena pandemi Covid-19.
“Kami dapat memahami keputusan KPU. Karena adanya kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19. Menyikapi keputusan KPU itu, bersama dengan DPR Komisi II, sudah beberapa kali rapat untuk mempertimbangkan. Kemudian, terbitlah Perppu No 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020,” tuturnya.
Gugus Tugas Covid-19 juga dilibatkan. Dari pembahasan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 memberikan ruang bagi pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan ketat. Menurut Akmal, Pilkada Serentak 9 Desember 2020 merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia sejak merdeka melaksanakan pencoblosan di tengah pandemi.
“Belajar dari berbagai negara di dunia, ada 65 pemerintahan yang menunda pemilu. Tetapi ada juga negara yang menunjukkan spirit luar biasa. Mereka membangun demokrasinya dalam keadaan berat. Pilkada 9 Desember 2020 ini nanti dapat menjadi sebuah legacy bagi negara ini. Indonesia adalah bangsa yang tidak menyerah dalam kondisi apa pun,” paparnya.
Alasan lain adalah demi efektivitas pemerintahan di daerah. Jika pilkada tidak dilaksanakan tahun ini, sebanyak 224 daerah yang termasuk dalam 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember, akan mengalami kekosongan kepemimpinan pada 17 Februari 2021. Karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Artinya akan ada kekosongan massal kepemimpinan definitif.

0 Komentar