Jangan Paksakan Pilkada, Keuangan Daerah Sedang Pas-pasan

Jangan Paksakan Pilkada, Keuangan Daerah Sedang Pas-pasan
ANTRE: Petugas kesehatan mengecek warga yang akan rapid test gratis di Terowongan Belora, Jakarta, Rabu (10/6). Ratusan Warga tersebut wajib memakai masker. ---FOTO: FAISAL R SYA M/FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan DPR RI menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 terus menuai pro dan kontra. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, sebaiknya pilkada tidak dipaksakan. Terlebih, ada sejumlah yang kasus positif Covid-19 meningkat. Begitu pula dengan kondisi keuangan daerah yang pas-pasan akibat pandemi.
“Kita tahu angka positif Covid-19 terus meningkat. Sementara tahapan pilkada akan digelar pada 15 Juni 2020. Tentu hal ini langsung menyedot banyak interaksi tatap muka. Permasalahan biaya pilkada juga belum selesai. Termasuk aturan-aturan terkait. Padahal beberapa hari lagi tahapan akan dimulai. Sedangkan sejak awal itu sudah ada interaksi banyak orang,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya, pertimbangan tersebut, seharusnya bisa menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada pada tahun 2021. Selain itu, tidak semua daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menggelar pilkada menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Apabila mengubah postur APBD, tentunya harus melalui mekanisme pembahasan APBD perubahan. “Begitu juga kalau ada bantuan dari APBN. Juga juga melalui mekanisme yang sama. Biasanya pembahasan APBD perubahan itu pada pertengahan atau akhir tahun. Sedangkan tahapan dimulai 15 Juni 2020. Selama pandemi, pendapatan daerah turun drastis. Kondisi keuangan daerah juga tidak semua bagus,” terangnya.
Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah dan penyelenggara pemilu fokus menyiapkan dasar hukum, mekanisme, dan anggaran pilkada sesuai dengan kondisi pandemi. Setelah semuanya benar-benar rampung, barulah tahapan bisa dimulai.
Fadil menilai meniru penyelenggaraan pemilu yang sukses di tengah pandemi, seperti Korea Selatan, untuk diterapkan pada pilkada tidak tepat. Sebab negara tersebut sejak lama sudah memiliki sistem pemilu yang siap. Termasuk dengan kondisi tak terduga seperti pandemi Covid-19. “Korea Selatan sudah siap. Pemilihannya sudah mengakomodasi pemilih bisa memberikan hak suaranya sebelum hari pemungutan. Di Indonesia kerangka hukum untuk itu belum ada. Selain itu, anggaran di Korsel empat kali jauh lebih besar. Jadi tidak bisa dibandingkan,” lanjutnya.
Dia khawatir pilkada bisa kacau jika tetap dipaksakan pemilu diselenggarakan dalam kondisi seperti saat ini. Begitu juga dengan potensi penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 akibat dari aktivitas pilkada. “Pada tahapan pilkada bisa banyak sekali menemui persoalan. Kalau disiapkan dengan kerangka hukum yang kurang cermat. Apalagi, pilkadanya disiapkan secara mendesak,” urainya.

0 Komentar