Jejak Pelarian Letkol Untung setelah G30S PKI

0 Komentar

Pasca Gerakan 30 September 1965, bulan Oktober punya makna tersendiri bagi Kota Cirebon. Setelah pelariannya, Letkol Untung, salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), ditangkap. Kemudian dibawa ke Markas TNI di Kota Cirebon.

KOTA Cirebon punya peran sentral dalam pusaran sejarah nasional. Sayangnya, banyak detil-detil peristiwa kadang tidak diulas. Terlupakan begitu saja. Termasuk pada beberapa peristiwa yang begitu pentingnya.
Minimnya catatan, arsip, hingga dokumentasi sejarah yang menjadi kendalanya. Misalnya, 11 Oktober 1965. Seorang tokoh PKI ditangkap. Bahkan sempat diperiksa di Markas Korem 063 Sunan Gunung Jati.
Letkol Untung bin Sjamsuri adalah buronan yang dimaksud. Pasca Gerakan 30 S PKI terjadi, ia dikejar-kejar. Pelarian Untung dimulai sejak 2 Oktober 1965. Dia berusaha kabur ke sekitar Jawa Tengah menggunakan bus.
Meski namanya Untung, rupanya tetap saja ada waktunya buntung. Bus yang ditumpangi rupanya dimasuki tentara. Sontak ia kaget dan berusaha kabur dengan melompat. Sialnya, tubuh Untung menghantam tiang listrik.
Nasib buntung belum berhenti. Orang-orang di sekitar mengira yang lompat dari bus adalah copet. Letnan Kolonel Infanteri itu digebuki massa. Babak belur. (Misbach Yusa Biran dalam Kenang-kenangan Orang Bandel, 2009).
Penerima Bintang Sakti atas aksinya dalam Operasi Trikora di Irian tersebut kemudian diamankan. Dia diperiksa intensif di Kantor CPM Tegal. Untuk memastikan identitasnya. Waktu itu Untung diputuskan dibawa ke Cirebon. Pertimbangannya, Jawa Tengah merupakan basis PKI. Dari kronologi waktu, diperkirakan Untung berada di Cirebon pada 12 Oktober. Lalu dari Cirebon itulah Untung bisa dibawa ke Jakarta.
Di Jakarta ia menghadapi peradilan militer atas tuduhan mengotaki penculikan dan pembunuhan enam perwira tinggi dan seorang periwira menengah TNI AD. Awal tahun 1966, Mahmilub memvonis Untung eksekusi mati.
Berkas-berkas pengadilan dibukukan dan jadi sebuah karya yang berjudul Gerakan 30 September di hadapan Mahmilub: Perkara Untung (1966). Dalam laporan ini, pekerjaan Untung adalah Letnan Kolonel Infanteri (Angkatan Darat) Komandan Batalyon I Kawal Kehormatan Cakrabirawa dan berdasar Keputusan Presiden/Pangti ABRI/KOTI/nomor 171/KOTI/1965 per 4 Desember 1965 diberhentikan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas ketentaraan terhitung mulai 30 September 1965.

0 Komentar