Kabupaten Cirebon Zona Merah Peredaran Miras

0 Komentar

SUMBER – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyebut bahwa Kabupaten Cirebon masuk dalam zona merah peredaran minuman keras (miras) dan narkotika. Ia pun merespons baik Rancangan Undang-undang (RUU) Miras yang saat ini digodok oleh pemerintah pusat.
Menurut Imron, peredaran miras dan narkotika perlu ditekan untuk menjaga dan menyelamatkan aset bangsa. Hal ini karena banyak anak-anak muda yang terjebak pergaulan negatif karena pengaruh miras dan narkotika.
“Saya mendukung dan merespons baik RUU Miras. Sangat penting menjaga anak-anak muda kita dari pengaruh buruk miras dan narkotika,” ujarnya, kemarin.
Ditambahkan Imron, banyak kejadian kriminal yang para pelakunya diketahui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras dan narkotika. Ia berharap RUU tersebut mampu menekan persoalan-persoalan yang kerap muncul akibat mengonsumsi miras.
“Saya beberapa waktu lalu komunikasi dengan Polresta Cirebon. Kita diberi tahu kalau kita ini masuk zona merah peredaran miras dan narkotika. Banyak juga kejadian kriminal yang dilakukan akibat miras dan narkotika,” imbuhnya.
Menurutnya, anak-anak muda yang akrab dengan miras menjadi tidak produktif dan cenderung perbuatannya mengarah ke hal-hal negatif. Sehingga, miras lebih banyak membawa dampak kriminalitas.
“Selain itu kan memang diharamkan oleh agama Islam. Jadi, ini pas sekali,” ungkapnya. (dri)

0 Komentar