Kajari Turun Langsung Jadi Penuntut Umum

Kajari Turun Langsung Jadi Penuntut Umum
0 Komentar

Si kakek ini begitu kejam. Warga mengenalnya dengan nama Misnen. Tinggalnya di Klayan, Kecamatan Gunung Jati. Kemarin ia diadili karena melakukan pemerkosaan pada dua cucunya. Bahkan salah satunya menjadi objek pelampiasan seksual si pelaku selama sekitar 8 tahun.
ANDRI WIGUNA, Cirebon
MISNEN tertunduk lesu saat berjalan menuju ruang persidangan di PN Kabupaten Cirebon. Ia diapit dua petugas kejaksaan menuju ruang sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berjalan cukup cepat dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU). “Banyak kasus kekerasan pada anak itu dilakukan oleh orang terdekat. Saya sengaja menjadi JPU langsung untuk kasus ini untuk memberikan perhatian khusus sebagai sinyal kita serius,” terang Hutamrin.
“Kita serius menuntaskan kasus-kasus seperti ini. Kita ingin menciptakan bahwa keluarga adalah tempat yang aman dan nyaman,” tegas Hutamrin SH MH saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan Hutamrin, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam interval waktu yang cukup lama, yakni mulai tahun 2014 sampai dengan 2022. Atau dalam rentang waktu sekitar 8 tahun. Dan itu dilakukan berkali kali setiap ada kesempatan.
Dijelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi. Lokasinya berpindah-pindah. “Kadang dilakukan di rumah dan kadang dilakukan di kebun. Selama bertahun-tahun korban diancam dan berada di bawah tekanan. Korban saat kejadian baru berumur 9 tahun. Anak 9 tahun diancam pasti ketakutan,” jelas Kajari.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya. Keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Cirebon Kota (Ciko).
Dalam dakwaan, pelaku didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan penambahan 2/3 hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan perlindungan kepada korban. “Kita baru sidang perdana. Kalau tuntutan tentu nanti melihat fakta-fakta persidangan,” tandas Kajari Hutamrin.
Sementara itu,salah satu warga Desa Klayan, Imam, mengatakan informasi terkait kakek yang memperkosa cucunya tersebut ramai ketika awal bulan puasa kemarin. Menurut dia, kedua anak tersebut seringkali ikut dengan kakek dan neneknya.

0 Komentar