Kaji Kurikulum Darurat

Kaji Kurikulum Darurat
MUSYAWARAH: DPD PPDI Kabupaten Indramayu menggelar musyawarah rapat evaluasi kinerja di Aula Kantor Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Sabtu (6/6). Foto: Kholil Ibrahim/Radar Indramayu
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), tengah mengkaji usulan pembuatan kurikulum darurat yang akan disesuaikan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, alasan pembuatan kurikulum darurat ini karena sejak awal pandemi Covid-19, banyak permintaan dari sejumlah organisasi profesi guru.
“Banyak permintaan, misalnya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), agar Kemendikbud menerapkan kurikulum khusus pandemi Covid-19. Saya kira kami sudah sampaikan ke Balitbang untuk dikaji,” kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (17/6).
Hamid memastikan bahwa kajian soal kurikulum darurat Covid-19 ini tak bakal main-main dan akan dibicarakan secara serius. Bahkan, menurutnya, saat ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud (Puskurbuk) tengah menyiapkan penyederhanaan kurikulum yang disertai dengan modul pembelajaran.
“Kemendikbud akan mempersiapkan itu, bagaimana kurikulum disederhanakan dan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Namun secara detil, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud yang akan menyampaikan sebagai pihak yang membahas hal tersebut,” ujarnya.
Dalam kurikulum darurat ini, menjadi bagian program merdeka belajar. Artinya, pada program ini juga memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk melakukan proses pembelajaran.
“Pak Mendikbud (Nadiem Makariem) sebenarnya sudah meluncurkan Merdeka Belajar, yang memberikan keleluasaan yang lebih pada kepala sekolah untuk melakukan inisiatif dan inovasi yang bisa digunakan pada saat pandemi,” jelasnya.
Namun, kendati adanya penyederhanaan kurikulum, kata Hamid, bukan berarti inisiatif yang dilakukan guru dan kepala sekolah pada pembelajaran saat pandemi tidak berarti.
“Penggunaan kurikulum yang disederhanakan hanya menjadi pilihan yang dapat dilakukan oleh guru dan itu berbeda satu tempat dengan tempat yang lainnya,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Hamid, Kemendikbud berharap para guru dapat melaksanakan pembelajaran yang bervariasi dan memilih kompetensi dasar, yang bisa dilaksanakan selama pandemi Covid-19. Bahkan, guru-guru berkolaborasi dalam memilih materi penting apa saja yang diajarkan pada saat pandemi.
Hasil survei yang dilakukan Kemendikbud, hanya sekitar 15 hingga 20 persen guru yang melakukan hal itu. Untuk itu, Kemendikbud membantu para guru dengan penyederhanaan kurikulum.

0 Komentar