Karena Dendam Pribadi Berujung Aksi Pembunuhan

Karena Dendam Pribadi Berujung Aksi Pembunuhan
0 Komentar

Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” tutur Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah RI termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh melakukan berbagai langkah pendampingan. Baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan atau upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Langkah yang dilakukan adalah pendampingan proses investigasi di kepolisian, persidangan, hingga menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017). Serta melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Penyampaian Memori Banding dilakukan 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh/melalui Pengacara Khudran Al Zahrani. Lalu penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi. Kunjungan ke penjara 39 kali. Pemerintah RI dan KJRI juga telah berupaya mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali.
Langkah diptomatik juga telah ditempuh, dengan mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali.
Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI: 1 kali (11 Februari 2021). Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali (Juli 2011 dan Maret 2019). Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi, pun semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman.
Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal. Pemerintah RI telah melakukan penelusuran data korban WNI Fatmah alias Wartinah yang menjadi korban pembunuhan dan keluarga di Indonesia. Namun hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan.

0 Komentar