Kenali 5 Ciri-ciri Investasi Bodong Berikut Ini ! Agar Anda Tidak Tertipu Seperti Investasi FEC

RADARCIREBON.ID – Seperti yang sedang ramai di bicarakan saat ini, banyak orang yang merasa tertipu dengan investasi bodong seperti investasi FEC.

Tidak sedikit yang mengalami kerugian dari investasi FEC ini, ada yang rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk itu sebaiknya Anda jika ingin berinvestasi, perlu kehati-hatian agar jangan sampai tertipu investasi bodong seperti investasi FEC tersebut.

Seperti di ketahui investasi ilegal dari aplikasi FEC saat ini sedang ramai jadi perbincangan publik, banyak respon baik dari warga biasa maupun warga di internet, yang menyebutkan jika korbannya ternyata banyak.

Baca juga : Dana Investasi FEC Bisa Kembali? Simak Berita Terbaru Aplikasi FEC yang Viral Karena Ponzi

Diketahui ternyata aplikasi FEC ini seperti Multi Level Marketing atau MLM, dimana cara kerjanya masyarakat diajak bergabung oleh anggota FEC yang dinaungi oleh mentor.

Nah, mentor inilah yang memiliki tugas untuk membina anggota baru dan mendorong anggota tersebut untuk melakukan hal yang sama.

Menurut sejumlah warga di internet jika bisnis yang dijalankan oleh FEC ini merupakan penipuan  skema ponzi, dimana keuntungan didapat bukan melalui bisnis murni melainkan dari uang anggota baru yang berinvestasi.

Karena bisnis ini terindikasi menjalankan usaha tidak sesuai izin serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin, kemudian Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI, mencabut izin usaha dari FEC pada 4 September 2023, kemarin.

Baca juga : Cerita ASN Terjebak Investasi FEC, Rugi hingga Rp394 Juta

Untuk itu supaya Anda tidak tertipu saat akan berinvestasi, diantaranya agar tidak terjerat penipuan skema ponzi, sebaiknya Anda harus mengetahui ciri-ciri dari investasi bodong.

5 Ciri-ciri Investasi Bodong Agar Anda Tidak Tertipu Saat Berinvestasi

 

Adapun ciri-ciri investasi bodong di rangkum dari berbagai sumber yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut.

1. Informasi Tidak Jelas

Biasanya jenis investasi bodong ini datang dari perusahaan yang tidak jelas latar belakangnya. Seperti tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta tidak memiliki kredibilitas dalam mengelola keuangan.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan