Keterlambatan IMB UMC karena Miskomunikasi

Keterlambatan IMB UMC karena Miskomunikasi
DIPERCAYA: Andreas Leiman (keempat dari kiri) mendapat kepercayaan dari lima sasana wushu untuk menjabat Ketua Umum WI Kota Cirebon yang baru. --FOTO: TATANG RUSMAN/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Pihak Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) eluruskan berita simpang siur terkait belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Kampus II UMC di Watubelah.
Kepada wartawan, perwakilan dari UMC, Elya Kusuma Dewi SH mengakui, adanya keterlambatan mengurus IMB. Namun, keterlambatan itu, bukan karena tidak adanya kemauan untuk mengurus IMB, tetapi karena miskomunikasi antara pihaknya dengan kontraktor.
Dia menjelaskan, awalnya saat pembangunan, UMC menyerahkan sepenuhnya pengurusan IMB ke kontraktor. Namun tidak jadi juga. Hingga pada Februari 2020 lalu, pihaknya mendapat teguran dari Pemkab Cirebon melalui dinas terkait.
Karena kondisi itu, akhirnya dirinya ditugaskan rektor untuk menyelesaikan pengurusannya. Saat itu juga, pihaknya sowan ke kepala dinas terkait. Dan kadis membimbing pengurusannya.
“Semua prosedur kita tempuh. Kita sudah mengurus pertek dan tidak  menyalahi aturan terkait Perda Tata Ruang,” tandasnya, kemarin.
Karena keterlambatan itu, pihaknya langsung membuat dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH). “Membuat DELH kan butuh proses. Saat ini sampai kepada balasan DELH. Dan tanggal 10 Juni, sudah dimuat di koran tentang pengumuman tersebut. Kami menyelesaikan  dokumen dengan dinas terkait, pakar dan tenaga ahli. Ini sudah kita lalui semua, termasuk berita acara kami punya. Itu pun atas bimbingan kadis dan sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Elya juga mengaku sudah menghadap ke bupati, dan mensupport agar UMC segera menyelesaikan izin. Dia juga tidak menampik ada beberapa masukan, dan itu akan diselesaikan kemudian pada evaluasi kedua.
“Kalau masih butuh perbaikan, maka kita evaluasi. Apalagi proses awal membangun sudah ada Amdal Lalin. Persyaratan administratif semua sudah terpenuhi. Saat proses membangun itu, bentuknya DELH lebih ke evaluasi. Kita berpatokan sesuai Perda Tata Ruang. Tinggal menuju ke IMB,” terangnya.
Terkait luas tanah, Elya membeberkan, ada 2 lokasi dengan luas tanah 11.625 meter dan 19.470 meter persegi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Dua-duanya sedang proses IMB.
“Awalnya dikira saat membangun, oleh kontraktor diurus juga IMB. Ternyata ada miskomunikasi. Ini masalahnya. Jadi pada intinya, kami sangat taat aturan. Sehingga semua proses akan kami lalui,” pungkasnya.

0 Komentar