KOLEKTOR WAJIB TAHU, BI Melayani Pembelian Uang Uncut, Cek Waktu dan Syaratnya di Sini

BI Melayani Pembelian Uang Uncut, Cek Waktu dan Syaratnya di Sini
BI Melayani Pembelian Uang Uncut, Cek Waktu dan Syaratnya di Sini. Foto : uang uncut - radarcirebon.id
0 Komentar

Sementara untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016, dapat menghubungi Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia terdekat.

Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga:SENSASIONAL! Harga Terbaru 7 Uang Kuno Incaran Kolektor, Nomor 4 Terbuat dari EMASMengandung EMAS, Harga Terbaru Medali Peringatan dan 13 Uang Koin Indonesia Incaran Kolektor

Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10 persen menjadi 11 persen.

Adapun daftar harganya sebagai berikut:

Nominal Rp 100.000: Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 550.000, setelah PPN 11 persen Rp 558.500. Sedangkan untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 1.050.000, setelah PPN 11 persen Rp 1.121.000.

Untuk nominal Rp 50.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 350.000, setelah PPN 11 persen Rp 377.500. Untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 650.000, setelah PPN 11 persen 699.500.

Sedangkan untuk Rp 20.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 210.000, setelah PPN 11 persen Rp 228.000. Sementara untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 370.000, setelah PPN 11 persen Rp 401.900.

Dan untuk nominal Rp 10.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 170.000, setelah PPN 11 persen Rp 186.500. Untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 290.000, setelah PPN 11 persen Rp 317.000.

Selain itu nominal Rp 5.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 150.000, setelah PPN 11 persen Rp 165.400. Untuk pembelian 4 lembar sebelum PPN sebesar Rp 250.000 dan setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 275.300.

Nominal Rp 2.000 = Harga jual 2 lembar sebelum PPN sebesar Rp 100.127 dan setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 110.700. Untuk pembelian 4 lembar sebelum PPN sebesar 150.118 dan setelah dikenakan PPN 11 persen 165.750.

Baca Juga:NOMOR 9, 10 dan 11 dari EMAS, Inidia Uang Koin Kuno Termahal di Indonesia dan Paling dicari KolektorOH INI TERNYATA, 4 Faktor Penyebab Uang Kuno Bisa Laku Ratusan Juta dan Diincar Kolektor

Serta nominal Rp 1.000 = Harga jual sebelum PPN sebesar Rp 80.109 dan setelah PPN 11 persen 88.700. Sedangkan untuk harga jual 4 lembar sebelum PPN sebesar Rp 110.127 dan setelah dikenakan PPN 11 persen mencapai Rp 121.800.

0 Komentar