KOLEKTOR WAJIB TAHU, BI Melayani Pembelian Uang Uncut, Cek Waktu dan Syaratnya di Sini

BI Melayani Pembelian Uang Uncut, Cek Waktu dan Syaratnya di Sini
BI Melayani Pembelian Uang Uncut, Cek Waktu dan Syaratnya di Sini. Foto : uang uncut - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kolektor wajib tahu, Bank Indonesia melayani pembelian uang uncut, cek waktu dan syaratnya di sini.

Uang uncut atau uang bersambung merupakan uang yang sengaja dicetak oleh Bank Indonesia tanpa memotong kertasnya.

Selain itu uang uncut dicetak dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor uang kuno, makanya tidak heran jika uang ini semakin mahal harganya dan bagus untuk investasi.

Baca Juga:SENSASIONAL! Harga Terbaru 7 Uang Kuno Incaran Kolektor, Nomor 4 Terbuat dari EMASMengandung EMAS, Harga Terbaru Medali Peringatan dan 13 Uang Koin Indonesia Incaran Kolektor

Bank Indonesia untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023 telah menyiapkan uang tunai Rp 195 triliun.

Selama momen Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia juga menyediakan mobil kas keliling di 5.066 titik untuk melayani penukaran uang pecahan kecil.

BI dalam hal ini menyediakan penukaran uang pecahan kecil edisi tahun 2022 dengan nominal Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.

Disamping menyediakan uang pecahan kecil baru, BI juga menyediakan uang rupiah khusus (URK) dalam bentuk uang bersambung atau Uncut Banknotes.

Uang Uncut ini merupakan uang yang diedarkan bukan dalam bentuk gepokan melainkan lembar cetakan uang yang belum digunting.

Selain itu meskipun uang uncut tujuannya untuk koleksi, tetapi uang ini juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang bersambung atau uncut sengaja dicetak tanpa memotong kertasnya. Sehingga uang-uang tersebut bergandengan satu sama lain.

Baca Juga:NOMOR 9, 10 dan 11 dari EMAS, Inidia Uang Koin Kuno Termahal di Indonesia dan Paling dicari KolektorOH INI TERNYATA, 4 Faktor Penyebab Uang Kuno Bisa Laku Ratusan Juta dan Diincar Kolektor

Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, penerbitan uang belum digunting ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

Nominal uang bersambung uncut yang diterbitkan dalam dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2016.

0 Komentar