Koordinasi RUNK Dinilai Belum Berjalan

0 Komentar

“Perhubungan menyiapkan materi tentang kendaraan dan tata cara pengoperasian, daya angkut kendaraan, persyaratan organ teknis laik jalan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya, Polri mengkoordinasikan stake holder secara bersama-sama untuk turut bahu membahu dalam memberikan edukasi kepada para pengemudi. Terakhir, Kementerian Kesehatan juga harus turut serta memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang tanggap darurat. Memberikan edukasi tentang bahaya benturan dan lain sebagainya.
“Intinya pengemudi adalah ujung tombak dari keselamatan, semua harus turut berpikir bagaimana agar pengemudi memiliki tanggungjawab kerja disiplin, beretika berwawasan, memiliki keahlian, dan kompetensi sesuai dengan jenjang kendaraan yang dioperasikannya,” ujarnya.
Pengemudi, lanjut Eddy, juga harus memiliki nilai jual mampu menolak kepada pengusaha angkutan atau bosnya kalau dipaksa mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan dan muatan yang overload. “Karena ini membahayakan di jalan untuk keselamatan dirinya maupun orang lain yang berada dijalan raya,” tandasnya.
Menurutnya, jika ini berjalan dengan baik, road safety akan terwujud dengan mengesampingkan ego dan kepentingan.  Tentunya semua memiliki tanggung jawab untuk keselamatan umat manusia.
“Kita harus ingat bahwa keluarga anak istri kita pun tidak luput menggunakan jalan raya, menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasi. Sementara kita tidak pernah tahu dan tidak pernah ingin tahu kalau para pengemudi yang ada di jalan raya tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan dan memiliki kompetensi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika terjadi kecelakaan, di dalam UU RI tahun 2009 tentang LLAJ  pasal 310 tentang kelalaian hingga menghilangkan nyawa pengemudi dikenakan hukum kurungan 6 tahun. (sam/opl) 
 

Laman:

1 2
0 Komentar