Kota Cirebon dan Indramayu Sudah Punya Aturan Sendiri

miras-kota-cirebon
Barang bukti minuman keras yang disita.
0 Komentar

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. (lihat grafis)
Terkait rencana pemerintah pusat untuk melegalkan investasi miras, Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH secara tegas mengatakan bahwa Kabupaten Indramayu sudah memiliki perda tentang larangan minuman beralkohol. “Saya rasa untuk Indramayu kebijakan itu kurang tepat. Karena kita sudah memiliki peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol. Di dalamnya juga termasuk larangan untuk memproduksi miras,” tandas Syaefudin.
Syaefudin menambahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 juga terbukti efektif dalam menekan angka kriminalitas di Kabupaten Indramayu. Sebelum ada perda tersebut, Kabupaten Indramayu marak dengan tawuran antar desa. Di mana salah satu pemicunya adalah karena minuman keras. “Setelah ada perda larangan minuman beralkohol, terbukti tak terdengar lagi adanya tawuran antare desa dan relatif kondusif,” ujarnya. (azs/oet)

Laman:

1 2
0 Komentar