KPU Indramayu Masih Tunggu Regulasi Baru

KPU Indramayu Masih Tunggu Regulasi Baru
SIAP BANTU: Kepala Disporapar Provinsi Jawa Barat Dr H Dedi Taufik usai memberikan arahan pada Rakornas Segmen Kepariwisataan di Rumah Makan J&J, kemarin (3/6). FOTO: TATANG ASHARI/RADAR KUNINGAN
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Penundaan itu agar Pilkada Serentak dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Namun, DPR bersama Kemendagari, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati jika pemungutan suara pada pilkada serentak akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020.
Menanggapi itu, Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fathoni mengatakan, jika pilkada diundur 9 Desember 2020, maka tahapan lanjutan Pilkada Indramayu harus sudah dimulai 15 Juni 2020.
Dikatakannya, tahapan yang akan segera dilakukan adalan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
“Selain pelantikan PPS, kami juga harus segera melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan,” tegas Toni.
Dikatakannya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sedang menyiapkan regulasi terkait tahapan lanjutan dan pilkada dalam kondisi pandemi. Regulasi tersebut sampai saat ini masih belum diterbitkan.
“Jadi sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari pusat. Bagaimana tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan, serta bagaimana pelaksanaan tahapan tersebut, karena kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Toni.
Seperti diketahui Pilkada serentak sedianya akan digelar 23 September 2020. Namun di luar dugaan, akibat pandemi Covid-19 tahapan pilkada terpaksa dihentikan sementara. Hal ini untuk menjaga situasi kamtibmas di masyarakat. (oet) 

0 Komentar