Kuasa Hukum Desak Bongkar Aktor Intelektual

Kuasa Hukum Desak Bongkar Aktor Intelektual
KETERANGAN PERS: Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye dan Pemenangan Kabupaten pasangan calon nomor 3, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (30/11). ISTIMEWA
0 Komentar

INDRAMAYU-Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas kasus penyebaran media massa yang bernuansa kampanye hitam terhadap H Daniel Mutaqien Syafiuddin ST.
Sekaligus membongkar aktor intelektual di belakang beredarnya tabloid yang masif di sejumlah wilayah lumbung suara Partai Golkar.
Desakan itu disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye dan Pemenangan Kabupaten pasangan calon nomor 3, saat menggelar konferensi pers di aula kantor DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (30/11).
“Kepada aparat hukum, semua pihak maupun masyarakat, kami minta untuk mengungkap secara tuntas siapa dalang atau aktor intelektual di balik penyebaran media masa yang jelas-jelas bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas dan elektabilitas Mas Daniel,” tegas Muhamad Widad SH didampingi Febi Irianto SH.
Keduanya meyakini ada aktor utama yang menjadi pemodal dibalik kasus yang terungkap pada Sabtu (29/11) tersebut. Sehingga proses penyelidikannya tidak berhenti pada ketiga pelaku penyebaran yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
Namun, terus berlanjut dengan segera menyelidiki secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dicurigai menunggangi atau mengambil keuntungan dari kegiatan penyebaran kampanye hitam.
“Hal ini bertujuan untuk membuat persoalan ini menjadi terang benderang tidak ada yang ditutup tutupi. Maka dari itu pihak yang memesan atau dengan kata lain pihak yang memborong media tersebut perlu ditelusuri sampai ke akar-akarnya. Demi terciptanya situasi yang kondusif pada pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Muhamad Widad mengatakan, media cetak 16 halaman edisi 419 tertanggal 25 November sampai 5 Desember 2020 yang dibagi-bagikan secara gratis kepada masyarakat tersebut sudah menyebar dan dianggap sangat meyesatkan, serta fitnah yang luar biasa.
Sehingga merugikan paslon 3 karena secara terang-terangan menyebutkan nama Daniel.
Padahal secara etik jurnalistik tidak dibenarkan menyebutkan nama untuk seseorang yang disangkakan pidana. Melainkan harus dengan penyebutan inisial. Apalagi dalam hal ini, Daniel faktanya bukan sebagai tersangka dan tak ada kaitan sama sekali dengan materi pemberitaan tersebut.
“Judul dan isi beritanya secara nyata dan jelas jauh panggang dari api. Alias tidak ada korelasi sama sekali. Materi muatan pemberitaan secara tegas menggiring opini seolah-olah Mas Daniel bisa disimpulkan bedasarkan asumsi-asumsi dari keterangan saksi,” katanya.

0 Komentar