Kuliah Libur, Kampus Disemprot Disinfektan

Kuliah Libur, Kampus Disemprot Disinfektan
Kampus UGJ di Jl Pemuda, Kota Cirebon.
0 Komentar

CIREBON – Dalam
upaya berkontribusi memutus penularan Covid-19 
(virus corona), Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunun Jati (YPSGJ),
Dadang Sukandar Kasidin telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan memerintahkan
kepada rektor untuk mengimplementasikan.

Upaya yang dilakukan diantaranya penyemprotan disinfektan di
Kantor YPSGJ, Rusunawa, dan seluruh Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati
(UGJ). Segera melakukan tindakan dan kebijakan strategis untuk mengantisipasi
perluasan daya jangkit Covid-19 dilingkungan UGJ.

Meliburkan perkuliahan untuk semua jenjang S1, S2 maupun pendidikan
profesi mulai 16-30 Maret 2020 dan tidak bepergian bila tidak benar-benar
perlu. “Tindakan ini untuk memotong mata rantai penularan corona,” kata Dadang,
kepada Radar Cirebon, Senin (16/3).

Baca Juga:Perbankan Masih Tutup Data KPMRencana Situs Gunung Jati Ditutup, Kuwu Astana Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Kemudian, untuk mengisi aktivitas mahasiswa selama di rumah,
rektor dapat mengubah sistem perkuliahan dari tatap muka menjadi daring.
Membentuk team rescue untuk
mengedukasi dan memberikan penjelasan baik kepada civitas akademika maupun
kepada masyarakat. Baik langsung maupun melalui saluran telepom, media sosial
atau dengan strategi lain agar mendapatkan layanan pengetahuan dan pemahaman
tentang penyebaran Covid-19.

Rektor UGJ, DR Mukarto Siswoyo MSi juga telah mengeluarkan Surat
Edaran Rektor No.068/REKTOR/III/2020 tentang ikhtiar pencegahan dan penyebaran virus
corona di lingkungan UGJ.

UGJ juga meliburkan perkuliahan tatap muka di kelas dan
menggantinya dengan perkuliahan melalui daring (online) dan atau blended learning. Perkuliahan online ini
menggunakan aplikasi dan fasilitas pembelajaran yang selama ini sudah digunakan
oleh UGJ, diantaranya LMS Pintar UGJ, schoology.com, Google Classroom, Group Whashtap dan perangkat teknologi sejenisnya
yang diberlakukan mulai tanggal 16-30 Maret 2020.

Sedangkan bagi tenaga struktural atau tenaga kependidikan
tetap bekerja seperti biasa dengan memperhatikan langkah-langkah antisipatif
penyebaran virus. Hal ini dilakukan guna memberikan layanan administrasi bagi
pemangku kepentingan (stakeholder) seperti surat menyurat, layanan mahasiswa
dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Juga menerapkan penundaan/meniadakan dan tidak menghadiri
kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan orang banyak,
terhitung dari tanggal 16-30 Maret 2020. (abd)

0 Komentar