Kumpulkan Pengusaha dan Kuwu, Inilah Peringatan Dishub Cirebon jika Truk Besar Masih Melintas di Jalan 3C

manfaat air putih untuk ginjal
manfaat air putih untuk ginjal
0 Komentar

 

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengumpulkan kuwu dan pengusaha pengguna truk besar di Kantor Camat Mundu, Selasa (19/3).  

Langkah Dishub itu, untuk menyelesaikan gejolak di tengah masyarakat terkait protes kerusakan jalan yang diduga disebabkan truk besar atau kendaraan bertonase besar. 

Dalam pertemuan itu, Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dihub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi menegaskan truk besar dilarang melintas di jalan tipe 3C yakni ruas Jalan Mundu-Pamengkang.

Baca Juga:Siapkan 12 Truk Sampah, DLH Sudah Angkut 1728 Ton Sampah Sisa Banjir di Wilayah Timur CirebonTutup Tempat Hiburan Malam, Polres Indramayu Gencarkan Patroli KRYD Skala Besar selama Ramadan

“Kami secara tegas melarang truk besar melintas di Jalan Mundu-Pamengkang karena ruas jalan tipe 3C. Kalau tetap melintas, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Tadi.

Bahkan, Tadi mengancam akan mencabut izin analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) perusahaan yang tetap menggunakan kendaraan besar dan juga KIR truk jika memang tetap melintas di ruas jalan Mundu-Pamengkang.

“Izin Amdal Lalin perusahaan bisa kita cabut jika bandel tetap menggunakan truk besar melintas di jalan 3C, dan kita cabut juga KIR truknya,” tandas Tadi.

Saat ini, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada salah satu perusahaan di ruas Jalan Mundu-Pamengkang yang tetap menggunakan truk besar. 

Diakuinya, Dishub sudah memberikan teguran pertama kepada sebuah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran karena masih mengoperasikan truk besar.

“Kita berikan surat teguran pertama, dan kita beri waktu 30 hari. Kalau selama 30 hari masih memaksa menggunakan truk besar, maka kita berikan teguran kedua dan kita beri waktu dua Minggu. Kalau memang ternyata masih abaikan juga kita berikan surat panggilan kita bekukan dan cabut izin Amdal Lalin perusahaan tersebut dan KIR truknya,” tuturnya.

Diakuinya, dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dan kesanggupan dari para perusahaan untuk bisa memberikan bantuan berupa CSR untuk perbaikan jalan ruas jalan Mundu-Pamengkang.  

Baca Juga:Setiap Bazar Langsung Ludes, Pemkab Cirebon Tebar 50 Ton Beras SPHP selama RamadanInilah Langkah Perumda Tirta Jati Cirebon untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih bagi Pelanggan

“Kesanggupan pengusaha untuk memberikan bantuan CSR untuk perbaikan jalan,” ungkapnya.

Terkait usulan kuwu untuk pemasangan portal untuk mencegah lalu lalang kendaraan truk besar, menurut Tadi, saat ini belum diperlukan.

0 Komentar