Kunjungi Kuningan, Komnas HAM Pastikan Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Hak Konstitusional pada Pemilu 2024 

Pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Daerah Kuningan
BAHAS PEMILU: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan di ruang sekda, kemarin (13/4/2023). foto: istimewa/radar kuningan 
0 Komentar

“Tingkat partisipasi termasuk kelompok masyarakat rentan yang maximal akan menjadi bagian mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan menjunjung hak asasi manusia,” ungkap Sekda Dian.

Sementara itu, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdi menyampaikan, menjamin terpenuhinya hak memilih pada Pemilu bagi setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas baik di puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Untuk masyarakat yang terpaksa harus menjalani perawatan, jangan khawatir, karena tetap bisa nyoblos di lokasi perawatan.

“Seperti pada Pemilu 2019, tahun ini KPU akan berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit di Kuningan, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang bertugas atau dirawat di rumah sakit, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Ex JKT48 Jadi Amil Sehari, Baznas Kuningan Sukses Distribusikan 2.655 Paket Sembako untuk MasyarakatWajib Jaga Kondusivitas, Bupati Acep Purnama Beri Arahan Kepada Anggota Kodim 0615 Kuningan

Asep mengatakan, KPU memberikan kemudahan proses pemungutan suara bagi mereka dengan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di fasyankes. Adapun syarat dan ketentuan teknisnya nanti akan diatur oleh KPU RI melalui Peraturan KPU.

Menurutnya, pada saatnya nanti petugas di fasyankes akan melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku. Agar azas Pemilu terpenuhi, pihak KPU dan pihak fasyankes wajib menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.

Pada pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tapem, Kepala Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kuningan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (ale)

0 Komentar