Ini Dia Langkah-Langkah Keluar dari Partai Politik Secara Online, Lengkap Cara Melaporkan Kasus Pencatutan

keluar dari partai politik secara online
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Apakah nama kalian tertera dalam anggota partai politik tanpa sepengetahuan kalian? Ketahui caranya keluar dari partai politik secara online dan laporkan kasus pencatutan di sini.

Sekarang ini, banyak sekali oknum yang menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Banyak sekali hal illegal yang masih dilakukan dalam politik.

Masalah yang seringkali ditemukan dalam maraknya pemilu yang semakin dekat adalah pencatutan nama.

Baca Juga:Daftar 5 Manfaat Minum Kopi Hitam Dua Cangkir Sehari, Alasan Coffee Addict Hidup Lebih LamaAmpuh! 11 Buah Penurun Berat Badan Alami, Bantu Program Diet Lebih Efektif

Tidak sedikit orang yang menjadi korban pencatutan nama dan menggunakan identitasnya untuk ditambahkan sebagai anggota dari sebuah partai politik.

Nah, di sini kalian bisa mengetahui caranya keluar dari partai politik secara online. Kalian gak perlu pergi ke kantor bawaslu untuk melaporkan kasus ini.

Cara keluar dari partai politik secara online berikut ini akan membantu kalian untuk mengatasi kasus pencatutan.

Untuk dapat mengeatahui cara keluar dari partai politik secara online, pastikan terlebih dahulu bahwa identitas kalian telah dicatut atau tidak dengan cara berikut.

Langkah-Langkah Keluar dari Partai Politik Secara Online

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, kalian perlu memastikan bahwa identitas diri kalian telah dicatut oleh sebuah pihak partai politik untuk dapat melakukan cara keluar dari partai politik secara online berikut.

Sebelum itu, Anda dapat memastikan nama Anda. Cara mengetahui apakah nama atau NIK anggota partai politik terdaftar di infopemilu.kpu.go.id.

  1. Anda dapat mengakses URL berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Selanjutnya, kalia ke bawah dan klik pada bagian “Cek Anggota Parpol”.
  3. Masukkan NIK KTP Anda dan tekan “cari”.
  4. Setelah itu, akan muncul informasi tentang apakah nama Anda tercantum sebagai anggota Partai Politik.
  5. Jika nama Anda tercantum sebagai anggota partai politik tertentu, tidak perlu khawatir karena Anda dapat mengikuti langkah-langkah online berikut untuk keluar dari Partai Politik.

Selain itu, jika salah satu dari Anda merasa namanya dicatut dalam, KPU telah menyediakan situs web pengaduan.

Baca Juga:Berikut Deretan 6 Buah Penambah Berat Badan Dengan Jumlah Kandungan Kalori TinggiBerikut Spoiler dan Link Baca Komik Lookism 473 Indo Lengkap, Telah Resmi Rilis!

Jika orang ingin mengetahui apakah nama atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik, KPU atau Komisi Pemilihan Umum dapat melakukannya melalui situs web mereka.

0 Komentar