RADARCIREBON.ID- Berikut adalah data lengkap mengenai tahapan Pilwu 2023. Pilwu akan digelar serentak di 100 desa di Kabupaten Cirebon.
Secara teknis, tahapan Pilwu 2023 dimulai pada Sabtu 22 Juli 2023, di mana dimulai dengan pembentukan panitia pemungutan suara atau PPS.
Setelah pembentukan PPS di 100 desa yang akan menyelenggarakan pilwu atau pemilihan kuwu (pemilihan kepala desa), kemudian dilanjutkan dengan tahapan pelantikan PPS.
Baca Juga:Ternyata Ini Cara Campurkan Lidah Buaya dan Perasan Lemon untuk Perawatan Wajah, Mampu Angkat Sel Kulit Mati, Cara Bikin dan Cara Pakai Ada Di SiniPEMKAB CIREBON JALAN TERUS! Sudah Mulai Bentuk PPS, Ini Nama Lengkap 100 Desa Gelar Pilwu Serentak 2023
Pilwu Serentak 2023 ini sempat terancam dibatalkan menyusul adanya revisi UU Desa oleh DPR RI.
Dalam revisi itu, ada perubahan pada masa jabatan kepala desa atau Kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Proses revisi ini sendiri masih berproses di pusat. Pemkab Cirebon sempat berkirim surat ke Kemendagri guna meminta kepastian.
Tapi karena Kemendagri tak kunjung memberikan jawaban, Pemkab Cirebon memutuskan tetap menjalankan tahapan Pilwu 2023.
Berikut Tahapan Pilwu 2023, Lengkap Mulai Juli sampai Pencoblosan pada Oktober 2023
-22 Juli 2023 Pembentukan PPS
-28 Juli 2023 Pelantikan PPS
-1 Agustus 2023 Penyusunan Anggaran Pilwu
-4-16 Agustus 2023 Pemutakhiran DPS ke DPT dari DPT Pemilu Terakhir
-18-25 Agustus 2023 Penjaringan Calon Tahap 1
-26 Agustus-1 September 2023 Penjaringan Tahap II
-2 September 2023 Persispan Penyaringan Calon
-18 September 2023 Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS
-18 September 2023 Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon
-18 September 2023 Pengundian Nomor Urut
-3 Oktober 2023 Penetapan DPT
-4 Oktober 2023 Pembagian sdan penetapan DPT Per TPS
-21 Oktober 2023 Pendistribusian Logistik
-22 Oktober 2023 Pemungutan dan Penghitungan Suara
-30 Desember 2023 Pelantikan Kuwu Terpilih
Tentang Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon
-Akan digelar di 100 desa di Kabupaten Cirebon
-Pilwu sempat diwacanakan ditunda menyusul revisi UU Desa, di mana di dalamnya juga terdapat revisi jabatab kades atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun
-Pemkab Cirebon sudah konsultasi ke Kemendagri, meminta kepastian apakah lanjut atau tunda