Lima Raperda Disahkan Jadi Perda

paripurna-daring
PARIPURNA DARING: Bupati Acep Purnama dan Wabup M Ridho Suganda, didampingi Asda 1 Dadi Setiadi, mengikuti rapat paripurna secara daring, terkait pengesahan lima Raperda Kuningan, kemarin. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Sedangkan berkaitan dengan Raperda tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, kata dia, tujuan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, adalah terwujudnya pelayanan air minum/air bersih dan pelayanan jasa usaha lainnya yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya keseimbangan kepentingan baik hak dan kewajiban antara pelanggan dan perumda air minum, tercapainya peningkatan efektivitas dan efisiensi usaha serta peningkatan cakupan pelayanan, dan membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya berkenaan dengan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan, guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah serta kebutuhan lainnya, yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran dan pembentukan dana cadangan ditetapkan.
“Dengan peraturan daerah, pembentukan dana cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, sehingga diharapkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Kemudian, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023, berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023, maka ada hal-hal yang menyertainya.
Hal-hal tersebut, yakni penyusunan RPJMD Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023 belum didasarkan pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019, sehingga ada beberapa nomenklatur perangkat daerah, yang berubah belum sepenuhnya terakomodir dalam dokumen RPJMD. (muh)

0 Komentar