Lolos Tes Belum Tentu Jadi CPNS

0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah meminta agar perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan. Jangan sampai perekrutan hanya karena sebatas keinginan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, agar formasi CPNS yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebutuhan riil instansi. Jangan hanya sebatas keinginan yang berdampak pada tidak berdayagunanya CPNS hasil rekrutan.
“Seringkali K/L khususnya Pemda menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata. Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11).
Karena itulah, maka masih ada instansi pemerintah yang mengeluh formasi CPNS yang diajukan masih tak terisi setelah pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ini terjadi pada rekrutmen CPNS 2019 yang berlangsung hingga Oktober 2020.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah pun kemudian menetapkan kepada K/L dan Pemda tersebut mengalihkan kebutuhan CPNS yang masih kosong kepada usulan formasi CPNS untuk rekrutmen tahun 2021.
“Namun demikian, pengalihan itu tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi K/L, Pemda masing-masing,” katanya.
Terlebih dengan adanya adaptasi new normal di masa pandemi, mantan Mendagri ini berharap K/L dan Pemda bisa melihat kebutuhan pegawai dengan riil memakai pendekatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
“Sehingga kebutuhan nyata pegawai, tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan,” kata Tjahjo.
Sementara di sisi lain, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020, tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Menurutnya, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” katanya dikutip dari laman setkab.go.id.

0 Komentar