MA Batalkan Kenaikan Iuran, Hanura: BPJS Kesehatan Harus Taat

Arwani-Syaerozi
Wakil Ketua Umum Bidang Agama dan Sosial Kemasyarakatan DPP Partai Hanura, Arwani Syaerozi. Foto: Dok.Pri
0 Komentar

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran dibatalkan. MA pun mengabulkan permohonan KPCDI. (hsn)

0 Komentar