DAPATKAN link pendaftaran CPNS 2023 di dalam artikel ini.
Link pendaftaran CPNS 2023 ini sudah harus diketahui sejak awal. Apalagi waktu pendaftaran CPNS 2023 semakin dekat.
Ya, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai Juni 2023. Karena itu, dapatkan link pendaftaran CPNS 2023 serta formasi, syarat, cara daftar, lengkap di artikel ini.
Pendaftaran CPNS dibuka Juni 2023 tentu dinanti-nanti seluruh warga negara Indonesia yang ingin mengabdi menjadi PNS atau ASN.
Baca Juga:Juara Liga Inggris 2023, Akhir Pekan Ini Manchester City Sudah Bisa Kudeta ArsenalKHUTBAH JUMAT: 3 Cara Menjaga Semangat Ibadah setelah Ramadhan
Bagi Anda yang ingin menjadi PNS atau ASN, jangan sampai ketinggalan informasi pendaftaran CPNS dibuka Juni 2023.
Supaya lengkap informasinya, simak penjelasan dan update terbaru dari Kemenpan-RB dan BKN mengenai pendaftaran CPNS dibuka Juni 2023.
Simak juga syarat dan cara daftar yang disajikan secara lengkap dalam artikel ini.
Sebelumna, dalam laman resmi Kemenpan-RB, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki 4 arah kebijakan mengenai pengadaan ASN tahun ini.
Arah kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud antara lain fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Selanjutnya adalah arah kebijakan pengadaan ASN 2023 dengan merekrut CASN secara selektif. Dan, rekrutmen ASN 2023 juga akan memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” terang Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga:YUK DAFTAR, Kemenag Seleksi Imam Masjid Uni Emirat Arab, Ini Cara Daftar dan 11 SyaratnyaKalahkan Arsenal, Manchester City Juara Liga Inggris 2022/2023? Ini Hitung-hitungannya
Tak hanya itu, rekrutmen ASN 2023 juga akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
2. Penggerak Swadaya Masyarakat
3. Pekerja Sosial
4. Peneliti
6. Penyuluh Sosial
6. Perencana
7. Analis Kebijakan
8. Widyaiswara
9. Pemeriksa
10. Perekayasa
11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih