Mal Normal Lagi, 09.00-21.00

Psbb-kota-cirebon-mall-buka
Warga mengantre dengan menjaga jarak sebelum memasuki mal.
0 Komentar

CIREBON- Para pengelola pusat perbelanjaan atau mal, pasar, dan minimarket diundang ke Balai Kota Cirebon. Di hadapan Walikota Nashrudin Azis, mereka menyatakan kesanggupan menaati seluruh protokol pencegahan Covid-19.
Mulai besok, Rabu (20/5), operasional pusat-pusat perbelanjaan, minimarket, dan pasar, memang buka lagi seperti biasa. Jam operasional normal yaitu pukul 09.00 sampai 22.00. Jam operasional yang normal ini berjalan seiring dengan rencana PSBB tahap II yang akan dimulai besok (20/5) sampai 2 Juni 2020.
Ya, meski memutuskan menerapkan PSBB tahap II, Azis mengizinkan pusat-pusat usaha boleh berjualan secara normal. Walikota mengaku memperhatikan aspirasi pengusaha dan masyarakat Cirebon untuk membuka usahanya.
“Saya putuskan PSBB Kota Cirebon tetap dilaksanakan, tapi PSBB dengan kearifan lokal. Jadi judul PSBB kita adalah relaksasi. Mal saya izinkan buka, tentu dengan catatan menandatangani di atas materai. Penggunaan masker bagi seluruh penjual, karyawan, dan pengunjung,” tandas Azis.

Kalau tidak menggunakan masker, masih kata walikota,  maka pengunjung harus suruh pulang atau pihak mal memberikan masker. Kemudian ada pengecekan suhu tubuh setiap memasuki areal pusat perbelanjaan. “Jadi saya izinkan pusat perbelanjaan boleh buka yang penting menjalankan protokol Covid-19,” katanya.
“Kalau pengelola mal tak sanggup tanda tangan, maka tutup sampai 14 hari ke depan. Kalau mau tanda tangan maka harus taati aturan yang ada. Karena pemerintah Kota Cirebon tak ingin penyebaran Covid-19 naik. Maka saya izinkan pusat perbelanjaan dibuka. Tapi kalau tidak sanggup tandatangan, maka jangan ditandatangani. Saya pertaruhkan diri saya,” tegas Azis.
Sementara itu, pengelola Grage Group Ratu Sukmayani merespons positif kebijakan walikota. “Jadi intinya kalau dari kita ini sangat bagus karena membuat kita punya sama-sama rasa tanggung jawab untuk memutus mata rantai corona ini. Dengan pengendalian secara mandiri, dan kalau perlu di-support (pengendaliannya) dari aparat keamanan dan Satpol PP,” ujar Ratu Sukmayani usai penandatanganan kesepakatan.

0 Komentar