Melihat dari Dekat Rupbasan Cirebon, Rumahnya Benda Sitaan Negara

rupbasan-1-cirebon
Rupbasan Cirebon, tugasnya tidak hanya sebatas menerima titipan barang sitaan negara, akan tetapi juga memiliki tugas merawat barang sitaan tersebut. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

Terkait pemeliharaan, menurut Fajar, dalam sepekan ada 2 kali pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk dalam beberapa tim.

Fajar menegaskan, kondisi seluruh benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Cirebon harus dalam kondisi baik, mulai dari awal diterima agar nilai tidak mengalami penurunan harga. “Dan itu tetap kami jaga,” terang Fajar.

Ketika ditanya soal benda sitaan yang dimanfaatkan oleh pihak lain, Fajar menegaskan tak bisa asal dilakukan. Harus sesuai aturan.

Baca Juga:Luar Biasa, Nasabah Bank BTPN Syariah Berangkat Umrah Satu PesawatIKD Memudahkan Masyarakat, Tak Harus Fotokopi KTP Lagi

Misalnya ada bangunan sitaan KPK yang dititipkan di Rupbasan Cirebon, di mana bangunan itu ditinggali oleh pihak lain. Hal itu masih boleh karena sudah dapat izin dari KPK.

Dan, kata Fajar, orang yang menempati tidak boleh mengubah bentuk dan tidak diperkenankan mencopot plang KPK yang dipasang di rumah tersebut

“Apabila tempat itu dikontrakan, maka uangnya harus masuk ke kas negara. Jadi harus benar-benar sesuai aturan. Gak boleh ada yang main-main,” tegas Fajar.

Itulah sekilas mengenai Rupbasan Cirebon. Dan, kalau ada yang bertanya di mana Rupbasan Klas 1 Cirebon? Maka jawabannya bahwa Rupbasan Cirebon berada di Jalan Melati, Kesambi, Kota Cirebon. (*)

 

0 Komentar