IKD Memudahkan Masyarakat, Tak Harus Fotokopi KTP Lagi

rapat-kerja-daerah
Disdukcapil Kota Cirebon terus mensosialisasikan IKD. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Identitas Kependudukan Digital atau IKD memudahkan masyarakat. Data diri, termasuk KTP atau E-KTP, tak harus fotokopi lagi.

Hadirnya IKD mempermudah proses ketika memproses perbankan hingga pembuatan paspor.

Atas dasar itulah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menggelar Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Disdukcapil, Rabu (22/2/2023).

Kabid PIAK Disdukcapil Kota Cirebon, Izzudin, menjelaskan, jadwal IKD selesai 7 Maret 2023.

Baca Juga:Siswa-siswi SMAN 6 Cirebon Kaget Ada Pelindo Mengajar, Apa Saja yang Diajarkan?Partai Gelora Indonesia Optimistis Rebut 2 Kursi di Dapil Jabar VIII

Oleh karenanya, bagi kantor atau lembaga lain seperti Imigrasi, BPJS, dan lainnya jika ingin mendapatkan layanan IKD bisa bersurat ke Disdukcapil Kota Cirebon. Nantinya oleh Disdukcapil akan dijadwalkan.

Izzudin menjelaskan, jika pelayanan IKD sudah dilempar ke masyarakat (ke publik), maka pelayanan IKD berdasarkan domisili.

Dirinya mencontohkan, salah satu SKPD dijadwalkan mendapatkan pelayanan IKD, ternyata tidak ada yang hadir, begitu juga ketika dijadwalkan ulang ternyata tidak ada yang datang.

Nanti ketika memang tidak hadir, maka yang bersangkutan mengurus IKD sesuai domisili rumah masing-masing.

Izzudin menjelaskan, dari kementrian belum sosialisiasi ke lembaga lembaga lain. Sekarang baru aktivasi, dan Disdukcapil Kota Cirebon tahun 2023 memiliki target 25 persen dari wajib KTP harus sudah ber-IKD.

Hanya saja sekarang masih di bawah 1500 warga yang ber-IKD. Artinya, masih jauh dari target.

Izzudin memaparkan, dari yang sudah melakukan aktivasi perbankan terbukti bahwa IKD bisa digunakan. Manfaat IKD, salah satunya ketika membuat paspor, ketika KTP ketinggalan, maka cukup menggunakan IKD. Dan itu bisa dilakukan.

Baca Juga:Affiati Dipecat Gerindra, HZM Pasang Badan Membela IstrinyaWARGA CIREBON HARUS TAHU: IKD Isinya KTP Suami Istri, KIA Anak, BPJS, dan Lainnya

Sementara itu Budi Kurniawan selaku Bisnis Support Bank Mandiri Area Cirebon mengapresiasi hadirnya IKD, karena keberadaan IKD sangat penting karena sistem bank mengacu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Mau tidak mau, kata Budi, NIK itu mutlak. Pelayanan perbankan, mulai dari pembukaan rekening sampai pengajuan kredit mutlak menggunakan NIK.

“Pembukaan rekening sudah secara online, verifikasi NIK dan wajah juga secara online,” katanya.

0 Komentar