Peninggalan sejarah di Kabupaten Cirebon cukup banyak. Termasuk Situs Arca yang berlokasi di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber. Namun miris, kondisinya sudah tidak terawat. Keterangan masing-masing arca pun, tercecer tak karuan. Meski demikian, posisi 25 arca dengan berbagai bentuk itu, tetap tertata rapi.
SAMSUL HUDA, Cirebon
KETERANGAN di salah satu foto arca yang tercecer menyebutkan, replika arca ini berada di museum Sri Baduga, Badung. Arca juga merupakan perkembangan dari bentuk menhir yang digunakan sebagai perwujudan dari arwah leluhur. Bentuknya pun sederhana. Arca itu juga dijadikan sebagai media pemujaan.
Bentuk tangan dan kaki arca, juga semuanya digambarkan melekat ke badan yang ditampilkan dengan memberikan batasan goresan saja. Namun, kepastian sejarah Situs Arca Pejambon dengan berbagai jenis dan bentuk yang berada di bangunan sekitar 5×5 meter tersebut, rupanya masih simpang siur. Sebab, perlu diteliti secara mendalam.
Awalnya, arca-arca itu dibiarkan tercecer di pinggir sungai, di tengah sawah dan di beberapa titik lainnya. Seiring berjalannya waktu, arca tersebut dikumpulkan warga di pinggir jalan. Dan dibiarkan bertahun-tahun.
Pemerintah daerah pun akhirnya melakukan penyelamatan benda-benda itu. Yang kemudian dibangun dengan bangunan sederhana tahun 2003 silam di Jl Ki Ageng Tapa.
“Situs Arca Watu Semar di Pejambon itu sifatnya masih diduga. Belum masuk cagar budaya,” kata Kepala Seksi Museum, Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Budaya, Momon Saptaji SH MSi didampingi Kepala Disbudparpora Kabupaten Cirebon, H Hartono MM, kemarin (3/10).
Menurutnya, berdasarkan cerita arca tersebut awalnya tersebar di beberapa titik. Tidak menyatu dalam satu kawasan. Ada yang di pinggir sungai, tengah sawah, pinggir jalan. Kemudian, dipindahkan ke warga di pinggir jalan Ki Ageng Tapa. Dan diselamatkan pemerintah daerah. Meskipun masih diduga situs.
“Yang penting diselamatkan dulu. Sambil menunggu kesempatan untuk diteliti. Sebab, yang namanya cagar budaya, sejarahnya harus jelas. Yang berkaitan, sejarah peradaban manusia dari masa ke masa,” terangnya.
Ia menjelaskan, bangunan dan tanah yang digunakan untuk menaruh arca di Pejambon tersebut milik pemerintah daerah. Tapi, tidak ada biaya pemeliharaan setiap tahunnya. Pun juga kuncennya. “Untuk memastikan benda itu masuk cagar budaya atau tidak, perlu diteliti lagi. Dan harus diterapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” tuturnya.