Melihat Keseharian Para Pekerja Bioskop

Melihat Keseharian Para Pekerja Bioskop
Pekerja di XXI Grage Mall memasang penanda social distancing studio bioskop. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Dia menyebutkan, formulasi protokol yang wajib bagi penonton diantaranya memakai masker, cek suhu sebelum pembelian tiket, cek suhu sebelum masuk studio, dan suhu tubuh 37 derajat celcius dilarang masuk.
Pengelola juga akan menyediakan hand sanitizer, jaga jarak antrean, jaga kontak, pembelian diutamakan online, kapasitas 50 persen, tempat duduk seling satu kursi, dan lain sebagainya.
Selain itu, formulasi bagi operator yang paling utama adalah mengintensifkan pembersihan ruangan studio dan area bioskop lainnya. Misalnya, jeda waktu dari show film pertama ke berikutnya, dari yang tadinya hanya 30 menit, diperpanjang menjadi 45 menit.
Waktu tersebut digunakan untuk membersihkan area di dalam studio. Seperti membersihkan karpet lantai, mengelap bagian kursi penonton dengan kain yang telah diberi cairan disinfektan.
“Nanti setelah show terakhir, seluruh area studio dan area bioskop disemprot cairan disinfektan setiap malam,” ujarnya.
Dengan tambahan waktu yang lebih panjang tersebut, pemutaran film di setiap studio juga otomatis berkurang. Di waktu normal, satu judul film yang bedurasi 2 jam, bisa diputar sebanyak 4 kali dalam sehari.
Adanya penyesuaian membuat bioskop hanya bisa memutar 1 judul film maksimal sebanyak 2-3 kali saja. “Pada intinya, kita tergantung kebijakan dari pemerintahnya seperti apa. Kalau ada pembatasan jam malam, otomatis tutupnya juga lebih awal,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Public Relation CGV, Hariman Chalid mengungkapkan, sebagai pelaku usaha pihaknya tentu berharap bioskop bisa segera dibuka. Namun, hal tersebut kembali pada kebijakan pemerintah daerah. Sebab setiap daerah memiliki keputusan berbeda-beda.
“Harapannya sih, kalau boleh (dibuka) kita siap untuk mematuhi ketentuanya apa saja. Kalau belum boleh ya kita juga akan patuh dan menunggu dulu kebijakan dari pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berkaca dari pengalaman bioskop grup CGV di berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Batam, pengelola cukup mengajukan surat permohonan pembukaan kembali. Setelah surat diterima pemda melakukan kunjungan ke bioskop untuk mengecek protokol kesehatan.

0 Komentar