Membedah Problematika Sungai Sukalila

sungai-sukalila-tercemar
Daerah Aliran Sungai Sukalila menuju kawasan muara di pesisir Kelurahan Panjunan Kota Cirebon yang mengalami pencemaran. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Meski alirannya tidak lebih dari 2 kilometer, Kali Sukalila adalah saksi sejarah panjang perkembangan Kota Cirebon. Sungai ini memang unik, tapi persoalannya pelik.

MENJELANG penghujung Juni, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati meninjau lokasi penataan Kota Tanpa Kumuh di Pesisir Panjunan yang berada di RW 01 dan RW 10. Dalam kesempatan itu, spontan dia melihat Sungai Sukalila yang memiliki sedimentasi parah dan berbau.
Dia melihat, penataan kawasan pesisir ini kurang bermakna bilai Sungai Sukalila tidak dilakukan normalisasi. Spontan ia menghubungi Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) untuk meminta dilakukannya pengerukan dan perawatan.
Namun, persoalan yang terjadi di saluran ini, tidak sekadar itu. Begitu kompleks, di tengah ekspektasi  yang demikian tinggi.
Berdasarkan Arsip Rencana Tata Ruang Wilayah Cirebon, tahun 1690 kali Sukalila sudah ada. Kali Sukalila merupakan pertemuan beberapa anak sungai yang menyatu menuju muara.
Disebutkan bahwa Kali Sukalila merupakan salah satu kanal buatan Belanda yang menyalurkan air dari sistem drainase perkotaan, ke Laut Jawa. Meski sebelumnya, juga sudah ada sejak zaman kerajaan Cirebon.
Dari data teknis jaringan drainase perkotaan, Sungai Sukalila memang unik. Panjangnya tidak sampai 2 kilometer. Hulu sungainya berada di bawah Jembatan Kereta KS Tubun yang memanjang ke arah muara.
Namun pada data teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Sungai Sukalila disebut sebagai kanal pembuangan aliran air dari empat saluran drainase dalam kota. Diantaranya dari Saluran Ampera, Saluran Sigudeg, Saluran Sijarak 1 dan 2.
“Pertemuanya di kawasan Cangkring, dekat Jamblang Bu Nur ke arah timur mendekati rel. Di situlah awal hulunya, terus sampai ke muara panjangnya kurang lebih hampir 1,5-2 kilomater,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air SDA Dinas PUPR Agung Kemal, kepada Radar Cirebon, Kamis (23/7).
Karena fungsinya, Kali Sukalila tersebut kewenanganya berada pada BBWS Cimancis. Sementara Bidang SDA DPUPR hanya menangani saluran-saluran drainase perkotaan yang sebelum masuk dan bertemu di percabangan hulu.
Pihak BBWS sendiri memang sudah membuat kajian pada tahun 2013-2014 untuk normalisasi dan penataan kali tersebut, sehingga diharapkan bisa mengembalikan fungsinya menjadi kanal muara seperti zaman dahulu.

0 Komentar