Menag Perketat Verval Pesantren, Menteri PPPA Sepakat Hukum Kebiri

Menag Perketat Verval Pesantren, Menteri PPPA Sepakat Hukum Kebiri
0 Komentar

Kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di lingkungan pendidikan agama di Bandung mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sepakat ada tindakan dan langkah serius agar tak terulang lagi.KHOIRUL ANWARUDIN, Cirebon
 
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi penting dilakukan sebelum menerbitkan rekomendasi bagi lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi kekerasan maupun pelecehan seksual usai maraknya kasus di beberapa lembaga pendidikan agama belakangan ini. “Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” kata gus Yaqut di sela kunjunganya ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon, kemarin.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan pendidikan agama di Bandung bernama Herry Wirawan terkuak. Dia didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap 21 santriwati yang sebagianya telah hamil dan melahirkan.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh Herry dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Terkait hal tersebut, Gus Yaqut menegaskan bahwa Kemenag memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional bagi lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren maupun lainnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah keagamaan. Ia mensinyalir terjadi pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual. “Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Kami telah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait untuk investigasi dan menangani masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” terangnya.
Gus Yaqut khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat merupakan fenomena gunung es. Baginya, peristiwa tersebut bukan hanya merugikan agama Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarganya.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah serius. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegasnya.

0 Komentar