Menag Urus Bunyi Toa Masjid

0 Komentar

Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala butuh sosialisasi. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon menilai itu hanyalah sebuah pedoman. Bukan sesuatu yang mengikat.
====================
SEKRETARIS DMI Kota Cirebon Didi Sunardi SE melalui siaran persnya, kemarin, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas melalui surat edaran itu hanya pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama.
“Dan kami membacanya (SE Menteri Agama soal pengeras suara masjid dan musala, red) bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib. Sebenarnya hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara,” terang Didi Sunardi.
Karena sifatnya pedoman, sambung Didi, maka tak harus dijadikan sebuah keharusan dan kewajiban. “Ini untuk memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” lanjut Didi Sunardi.
Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala pun, sambung Didi, harus pula mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama. Contohnya, aktivitas pengeras suara sebelum azan yang diisi dengan tarhim, murotal atau pembacaan Alquran, bisa dilakukan di wilayah pedesaan atau perkampungan.
Sementara di wilayah kota atau kompleks perumahan yang masyarakatnya heterogen, cukup padat, maka bisa disesuaikan.
Didi menerangkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar. Sehingga, kata dia, SE menteri agama jangan dipahami sebagai sebuah larangan. DMI Kota Cirebon sendiri akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, dan pihak lainnya untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Menag ini sehingga tidak menimbulkan salah paham di pengurus DKM, masyarakat, ataupun jamaah.
“Bagaimana pun, pengeras suara itu merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu. Kami tentu berharap Kementerian Agama untuk dapat menindaklanjuti SE tersebut dengan melaksanakan program-program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi enak didengar. Salah satunya adalah memberikan pelatihan kepada para muazin atau petugas lainnya agar suaranya enak didengar,” katanya.

0 Komentar