MENARIK! Ini Sejarah THR Ramadhan dan Info Pencairan THR serta Gaji Ke-13 Tahun 2023

sejarah thr ramadhan
MENARIK! Ini sejarah THR Ramadhan dan info pencairan tahun 2023/Istimewa.
0 Komentar

Sehingga pada 13 Februari 1952 terjadi gelombang protes, di mana para buruh mogok kerja dan menuntut untuk diberikan THR dari pemerintah.

Setelah melalui jalan panjang yang dilalui buruh, akhirnya mereka mendapatkan kepastian pemberian THR sebagaimana yang telah diterima oleh PNS.

Pada akhirnya, aturan mengenai THR ditetapkan dan terus mengalami perbaikan. Aturan mengenai THR yang dopakai saat ini adalah yang ditetapkan pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Baca Juga:Belanja untuk Lebaran? Wajib Tahu 8 Mall di Cirebon Pusat Belanja Terlengkap5 Tempat Wisata Gratis di Kuningan Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluarga dan Teman

THR merupakan tunjangan yang paling dinanti oleh para PNS, Polri, dan TNI. Selain THR, PNS juga akan diguyur dengan gaji ke-13.

Melansir situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.

Adapun anggaran belanja pegawai negeri untuk 2023 ini sebesar Rp257,2 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.

Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari Rp249,1 triliun, Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023, demikian pula untuk Gaji Ke-13.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022, sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, Pensiunan, Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.

0 Komentar