Mencuri karena Ada Kesempatan

Mencuri karena Ada Kesempatan
CURANMOR: Pelaku curanmor MM dan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dihadirkan pada ekspos kasus, kemarin. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Itu yang dilakukan oleh MM (27), penjahat amatir asal Desa Sampiran, Kecamatan Talun. Dia mencuri motor Yamaha Mio nopol E 3285 KZ milik Maman (43) yang terparkir di depan rumahnya, Blok Pejagalan Lama, Desa Batembat, Kecamatan Tengatani.
Bemula dari MM ketika itu sedang jalan-jalan malam hari di Desa Batembat, Selasa dinihari (1/6) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat melintas di depan rumah Maman, MM melihat motor yang ada di depan rumah. Motor tersebut, dalam kondisi dirantai dan digembok. Tapi tidak terkunci.
“Tersangka muncul niat jahatnya, saat melihat motor korban. Motor dililit rantai dan digembok. Tapi gembok tidak terkunci alias masih terbuka. Kunci motor juga masih menempel. Melihat itu, niat jahat tersangka muncul karena ada kesempatan,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan kepada awak media.
MM kemudian mendekati motor korban. Dia kemudian membuka lilitan rantai tersebut, kemudian mendorong motor dan kabur meninggalkan lokasi. Pagi harinya, ketika korban bangun tidur tersentak, motor yang sebelumnya ada di depan rumahnya itu hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedawung. “Kita ke lokasi melakukan olah TKP. Mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata kapolres.
Selain laporan ke kepolisian, korban juga berupa mencari di sekitaran Kedawung. Dalam pencarian itu, korban melihat ada motor miliknya sedang terparkir di Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung.
Melihat itu, korban koordinasi dengan kepolisian. Setelah menunggu beberapa lama, muncul MM yang hendak membawa motor itu. Korban dan polisi segera menangkapnya. “Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kedawung,” terangnya.
Pelaku diglandang ke Mako Polsek Kedawung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuannya, MM melakukan pencurian baru satu kali. Itu pun karena melihat motor korban yang tidak terkunci. Akibat dari perbuatannya, MM kini mendekam dibalik jeruji Polsek Kedawung dan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (cep)  

0 Komentar