Mengurai Hibah Tanah Kawasan Stadion Bima untuk UGJ

Mengurai Hibah Tanah Kawasan Stadion Bima untuk UGJ
Pengendara melintasi salah satu sudut Kawasan Stadion Bima. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

“Pemkot sebagai lembaga pemerintahan ingin berbuat untuk kemajuan pendidikan tinggi. Saya ingin sisa masa bakti sebagai kepala daerah dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk dunia pendidikan, dan pasti ke depannya bakal bermanfaat juga buat masyarakat,” imbuhnya.
Ketua Pansus Hibah Barang Milik Daerah, Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, jalan untuk hibah masih panjang. Setelah terbentuk pansus, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah kerja-kerja. Diantaranya sebelumnya telah mengundang pihak UGJ selaku pemohon hibah, mengundang pihak eksekutif, dan akan melakukan tinjauan ke lokasi.
Dalam agenda kali ini, pihaknya meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait usulan permohonan hibah barang milik daerah ini, yang setidaknya merangkum empat poin. Diantaranya, dasar pemikiran, masalah regulasi aturan, maksud dan tujuan, serta komitmen dengan penerima hibah mengenai manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Cirebon.
Selanjutnya, Pansus BMD akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan gubernur. Komparasi juga akan dilakukan kepada daerah lain yang juga pernah melakukan hibah tanahnya ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tapi, studi komparasi itu, baru bisa dilaksanakan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Dalam pemaparan eksekutif, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi menjelaskan, sebagian dari kawasan yang memang diperuntukan untuk Stadion Bima memang berasal dari hibah barang milik negara (BMN).
Aset tersebut, merupakan peralihan dari Pertamina. Yang kemudian menjadi milik Kota Cirebon. Sehingga, aset BMN itu sudah menjadi barang milik daerah (BMD). Atas dasar inilah, dapat dihibahkan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi, dalam perencanaan, sebagian dari Kawasan Bima memang untuk penyelenggaraan pendidikan. Gusmul memaparkan sejumlah dasar hukum atas keputusan menteri keuangan tentang barang milik negara yang berasal dari aset eks Pertamina yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.

0 Komentar