Mengurai Hibah Tanah Kawasan Stadion Bima untuk UGJ

Mengurai Hibah Tanah Kawasan Stadion Bima untuk UGJ
Pengendara melintasi salah satu sudut Kawasan Stadion Bima. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Menyusul adanya diktum ketiga dan keempat yang kerap menjadi bahan pertanyaan banyak pihak. Diktum tersebut menyebut bahwa hibah barang milik negara eks Pertamina kepada pemda tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Berikut bunyi diktum ketiga; Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan dimaksud diperuntukkan sebagai penunjang penyelenggaran tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon.
Diktum keempat; Barang Milik Negara tersebut agar digunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Atas dua diktum tersebut, Gusmul memaparkan sejumlah dasar hukum pendukung. Pertama adalah PP 27 tahun 2016 pasal 69 ayat (1) huruf a nomor 2. Bahwa hibah dapat berupa tanah dan/atau bangunan, yang telah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 19 tahun 2016 pasal 400 ayat 1 huruf a, hibah dapat berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota.
Dalam hal Kawasan Stadion Bima, sudah ada proses peralihan dari BMN menjadi BMD. Sehingga sudah menjadi kewenangan gubernur, bupati, walikota, sesuai dengan PP 27/2016. Atas dasar inilah, aset bisa dihibahkan sepanjang memang mendukung dan menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah.
Gusmul menambahkan, selain kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai sarana olahraga, bahwa hibah kepada UGJ menjadi nilai positif dan manfaat lebih besar. Apalagi, hibah juga telah sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 34 tahun 2015 tentang rencana tata bangunan dan lingkungan Kawasan Stadion Bima Kecamatan Kesambi, tahun 2015-2020. Pasal 4 huruf f menyebutkan, Kawasan Stadion Bima memberikan ruangan untuk luas sub kawasan pendidikan kurang lebih 2,8 hektare.
“Jadi dengan dasar ini setelah ada proses transisi dari BMN menjadi BMD dikecualikan khusus untuk hibah, yakni gubernur, bupati, walikota, dapat melakukan proses hibah kembali kepada lembaga-lembaga yang memang secara ketentuan sebagaimana yang disarankan,” ungkapnya.
UGJ BERSIFAT NIRLABA
Dalam ekspos kepada Pansus Hibah DPRD, Gusmul juga menyampaikan bahwa UGJ bukan merupakan lembaga pendidikan yang komersial atau bersifat nirlaba. Hal itu ditegaskan/diuraikan berdasarkan sejumlah bukti.

0 Komentar